Selaraskan Langkah dalam Mengawal Tahapan Pemilu, Bawaslu DIY Gelar Rakor Kelembagaan
|
Yogyakarta - Dalam rangka mewujudkan pengawas Pemilu yang siap dalam pelaksanaan pengawasan dan terwujudnya pengawasan pada tahapan kampanye yang maksimal, Bawaslu D.I. Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan ‘Rapat Koordinasi Kelembagaan bagi Jajaran Pengawas Dalam Rangka Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024’ di The Alana Malioboro (9/12). Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum.
“Dalam konteks kelembagaan, kita memerlukan penyamaan persepsi terkait regulasi khususnya saat ini memasuki tahapan kampanye. Kita perlu menyamakan strategi dan pemahaman, hingga kemudian Yogyakarta yang (wilayahnya) kecil ini mendapat kesamaan dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan,” ujar Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib dalam sambutan pembukaannya. Pernyataan ini kemudian dikuatkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina. “Forum ini penting untuk menguatkan pencegahan dan penindakan selama di lapangan. Kita harapkan dapat satu komando dalam menindaklanjuti tahapan pemilu 2024,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Penanganan Pelanggaran secara bergantian kemudian memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Kabupaten/Kota masing-masing dari hasil pengawasan tahapan kampanye sejak 28 November hingga hari itu. “Beberapa hal yang berpotensi pidana didiskusikan dengan Gakkumdu. Langkah-langkah persuasif dapat dilakukan dan menghasilkan, sehingga langkah-langkah pencegahan perlu dikedepankan terlebih dahulu,” tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati.