Seleksi Calon Panwaslu: Timsel Berikan Waktu 4 Hari Untuk Perbaikan Berkas
|
Yogyakarta – Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-DIY telah ditutup pada tanggal 23 Juni 2017 yang lalu. Bagi pendaftar yang belum melengkapi berkas pendaftaran, Timsel memberikan waktu perbaikan selama 4 hari. Terhitung pada hari Senin-Kamis, 3-6 Juli 2017 bertempat di Sekretariat Timsel, Jalan Nyi Ageng Nis 544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta pada jam kerja (08.00-16.00 WIB.
Dari hasil rapat pleno Timsel pada 23 Juni 2017, syarat yang belum dilengkapi oleh pendaftar antara lain Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat bahwa yang bersangkutan belum pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit milik pemerintah, fotokopi KK, pas foto 4x6 sebanyak 5 lembar dan legalisir ijazah terakhir.
Di sela-sela Pleno, Ketua Timsel, Susetiawan berkata, “pendaftar yang belum lengkap berkasnya akan dihubungi via telepon’. Menurut Sus, “hal ini perlu dilakukan agar pendaftar ingat kekurangan yang harus dilengkap”, imbuhnya. Namun Timsel mengalami kesulitan untuk menghubungi pendaftar yang mengirimkan berkas via pos tanpa mencantumkan nomor HP atau alamat email. Timsel menemukan ada 3 orang pendaftar dari Gunungkidul yang mengirimkan berkas via pos, yakni Arief Hary Suhada, Wahyu Widodo dan Tumin. Timsel akan upayakan lakukan pemberitahuan via pos meskipun memakan waktu lebih lama (HA)