Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu DIY Monitoring Kesiapan Sentra Gakkumdu Bantul Hadapi Pilkada

Sentra Gakkumdu DIY Monitoring Kesiapan Sentra Gakkumdu Bantul Hadapi Pilkada

Bantul – Dalam menerima dan memproses laporan/temuan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 dibutuhkan kesiapan ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Keberadaan Sentra Gakkumdu diharapkan memiliki proses dan pola yang seragam dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan.

Sentra Gakkumdu merupakan kelompok kerja yang terdiri dari 3 (tiga) lembaga, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ketiga lembaga ini nantinya akan berkolaborasi dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, meskipun pada dasarnya ketiganya memiliki tugas dan fungsi berbeda. Untuk diketahui, Bawaslu berfungsi melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum/Pemilihan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di dalamnya, Kepolisian berfungsi melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan Kejaksaan berfungsi melakukan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau regulasi lain.

Pada Rabu 26 Agustus 2020 telah dilaksanakan supervisi oleh Sentra Gakkumdu DIY ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul yang dihadiri unsur Bawaslu Bantul, Polres Bantul, dan Kejaksaan Negeri Bantul. Dari unsur Bawaslu DIY diwakili Sutrisnowati, Polda DIY diwakili Rudi Prabowo, dan Kejaksaaan Tinggi DIY diwakili Bayu Danarko. Menurut Sutrisnowati, supervisi kali ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pergerakan Gakkumdu di Kabupaten Bantul dan apa saja yang jadi permasalahan, sehingga dapat dicarikan solusi bersama.

Ketua Bawaslu Bantul, Herlina mengungkapkan jika Sentra Gakkumdu Bantul sendiri telah melakukan sosialisasi terkait penangan pelanggaran, bedah pasal peraturan perundang-undangan terkait pemilihan, penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) tentang potensi pelanggaran dalam pemilihan, serta agenda sosialisasi kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemuka agama, dan pemilih pemula, terkait pengenalan fungsi Sentra Gakkumdu.

“Daftar inventaris masalah diperlukan sebagai gambaran masalah bagi Sentra Gakkumdu DIY, sehingga kami dapat mencarikan solusi-solusi untuk Bawaslu kabupaten itu sendiri” ujar Sutrisnowati.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle