Siapkan Garda Terdepan, Bawaslu DIY Rakor Pembentukan PTPS
|
Yogyakarta – Bawaslu D.I. Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Rabu 7 Oktober 2020 di hotel kawasan Tugu Yogyakarta. Merujuk pada ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara pemilihan. Artinya PTPS dimaksud sudah harus terbentuk pada tanggal 16 November 2020.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, proses rekrutmen bukanlah hal mudah. Tidak sedikit kendala yang dihadapi oleh Pengawas Pemilihan tingkat kecamatan dalam melakukan rekrutmen. Menurut Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono, pembentukan PTPS harus didukung penuh sekretariat, terutama kepada Panwaslu Kecamatan yang melaksanakan proses rekrutmen. “Besok kami akan melakukan rapat, bersama sekretariat akan mengevaluasi realisasi dan hambatan yang timbul dalam fasilitasi’’, ujar Bagus.
Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY Screning Yosmar Dano menegaskan bahwa terkait pelaksanaan rekrutmen Pengawas TPS ini meskipun ada surplus anggaran, tetap harus merujuk arahan Bawaslu.
Dari sisi pembentukan, Panwaslu Kecamatan setidaknya harus memperhatikan tata waktu proses rekrutmen, yaitu: 1) Pengumuman pendaftaran; 2) Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi, dan wawancara; 3) Pengumuman calon Pengawas TPS dan tanggapan masyarakat; 4) Klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan pleno penetapan Pengawas TPS terpilih; 5) Pengumuman Pengawas TPS terpilih; 6) Pelantikan dan Bimbingan Teknis terhadap Pengawas TPS terpilih.
Diakhir acara Bagus mengingatkan bahwa hal yang tak kalah penting pasca pembentukan Pengawas TPS adalah memastikan SDM yang terpilih benar-benar telah memahami teknis pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020.