Siapkan Orientasi PPPK 2026, Bawaslu DIY Tekankan Disiplin dan Kelulusan Peserta
|
Yogyakarta – Badan Pengawasn Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Tahun 2026 pada Selasa (7/7/2026). Rapat ini bertujuan memastikan seluruh peserta orientasi memahami mekanisme pelaksanaan, tata tertib, serta kesiapan teknis sebelum mengikuti kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu.
Membuka kegiatan, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Djoni Irfandi, menegaskan bahwa orientasi merupakan bagian penting dalam proses pengembangan kompetensi PPPK sebagai aparatur Bawaslu.
"PPPK harus mengikuti orientasi Bawaslu dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan setiap materi yang diberikan untuk meningkatkan kapasitas serta memahami nilai dan etika sebagai aparatur Bawaslu," ujar Djoni.
Pada kesempatan tersebut, Fajar Marchito selaku Ahli Madya Analis Sumber Daya Manusia dan Aparatur Bawaslu DIY memaparkan teknis pelaksanaan orientasi, mulai dari jadwal kegiatan, mekanisme absensi, penggunaan akun Learning Management System (LMS), hingga tata tertib selama pembelajaran daring. Seluruh peserta diwajibkan menggunakan akun LMS masing-masing sebagai bagian dari proses penilaian.
Selain itu, peserta diwajibkan menyalakan kamera selama kegiatan berlangsung, melakukan absensi sesuai ketentuan, serta memenuhi standar kehadiran dan nilai kelulusan.
"Orientasi bersifat wajib dan setiap peserta harus lulus. Nilai minimal kelulusan adalah 70,1. Apabila belum memenuhi standar, peserta wajib mengikuti orientasi pada gelombang berikutnya di provinsi lain," jelas Fajar.
Dalam sesi diskusi, berbagai pertanyaan disampaikan oleh peserta terkait pelaksanaan orientasi. Wawan menanyakan penggunaan akun LMS, sedangkan Aditya Nugroho Pamungkas selaku Kepala Bagian Administrasi Bawaslu DIY mengusulkan agar pelaksanaan orientasi pada hari kerja difasilitasi di satu ruangan kantor untuk mengantisipasi kendala jaringan internet apabila peserta mengikuti kegiatan dari rumah.
Menanggapi hal tersebut, Adit menjelaskan bahwa pada prinsipnya orientasi dapat dilaksanakan di mana saja. Namun, pada hari kerja peserta diharapkan mengikuti kegiatan dari kantor, sedangkan pelaksanaan pada hari Sabtu dapat dilakukan dari rumah dengan memastikan koneksi internet stabil.
Peserta juga menanyakan mekanisme izin apabila harus meninggalkan layar selama kegiatan berlangsung. Dijelaskan bahwa izin dapat disampaikan melalui fitur percakapan (chat) di aplikasi Zoom tanpa mematikan kamera agar keberadaan peserta tetap dapat dipantau oleh panitia.
Selain itu, panitia juga memastikan tersedianya help desk selama pelaksanaan orientasi untuk membantu peserta apabila mengalami kendala teknis. Seluruh permasalahan yang muncul akan dikoordinasikan langsung dengan Bawaslu RI.
Menutup rapat, Djoni kembali menegaskan bahwa orientasi merupakan bagian dari pendidikan dan pelatihan (diklat), sehingga seluruh PPPK akan dibebaskan dari tugas rutin selama delapan hari pelaksanaan orientasi agar dapat fokus mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
"Prinsip orientasi adalah diklat, sehingga tugas utama peserta adalah belajar. Selama delapan hari pelaksanaan, PPPK dibebastugaskan dari pekerjaan sehari-hari agar dapat mengikuti orientasi secara maksimal. Jika berhalangan karena sakit, harus dibuktikan dengan surat keterangan karena kehadiran menjadi salah satu komponen penilaian," tegas Djoni.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu DIY berharap pelaksanaan Orientasi PPPK Tahun 2026 dapat berjalan lancar serta mampu membentuk aparatur yang profesional, berintegritas, memahami nilai dan etika kelembagaan, serta siap mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu dalam mengawal demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Foto: Eko
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY