Sikapi PKPU 13 Tahun 2020, Bawaslu DIY Kumpulkan Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Bantul - Menyikapi terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, Bawaslu D.I. Yogyakarta kumpulkan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY dalam Rapat Koordinasi pada Senin, 28 September 2020. Rapat digelar untuk menyamakan persepsi dan sinergitas antar pengawas pemilu dalam melakukan penanganan pelanggaran terhadap pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di DIY pada masa pandemi Covid-19 agar tercapai dan sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Pada 26 September 2020 tahapan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sleman, Bantul, dan Gunungkidul telah dimulai. Pengawas Pemilu wajib melakukan pengawasan dengan memastikan pelaksanaan kampanye menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana diatur di PKPU Nomor 13 Tahun2020. Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengingatkan kepada Bawaslu kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan agar tegas dalam melakukan pengawasan. Apabila parpol atau gabungan parpol, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain melakukan pelanggaran akan dikenai peringatan tertulis. “Jika peringatan tertulis tidak diindahkan dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis, maka Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran”, ucap Bagus.
Menurut Bagus, bentuk pelanggaran seperti kampanye tatap muka yang dihadiri pendukung pasangan calon lebih dari 50 orang, terjadi kerumunan massa di luar ruangan, tidak memakai masker, maka akan diberi peringatan tertulis. “Jika peringatan tertulis tidak diindahkan sampai batas waktu habis, akan dibubarkan oleh pengawas pemilu”, imbuh Bagus
Sementara itu, Sri Rahayu Werdiningsih, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY menegaskan bahwa yang diwajibkan oleh KPU adalah pemberitahuan kampanye kepada Kepolisian, selanjutnya Kepolisian mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK). Kalau belum ada STTPK, berarti belum ada pemberitahuan kampanye dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada Kepolisian. “Jika ada kampanye dilakukan oleh orang-orang yang tidak terdaftar di KPU, tidak sah, tidak dibolehkan kampanye. Kalau tetap kampanye maka Polisi yang melakukan penindakan”, ujar Cici.