Lompat ke isi utama

Berita

Soroti Disinformasi dan Ancaman Digital, Bawaslu DIY Perdalam Pengawasan Digital

Anggota Bawaslu DIY, Agung Nugroho Soroti Disinformasi dan Ancaman Digital pada Pemilu

Anggota Bawaslu DIY, Agung Nugroho Soroti Disinformasi dan Ancaman Digital pada Pemilu

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) kembali menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Senin (11/5/2026). Kegiatan yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DIY,  Agung Nugroho tersebut diikuti mahasiswa Jurusan Biologi UIN Sunan Kalijaga dan membahas berbagai aspek kepemiluan, mulai dari dasar hukum pemilu, sejarah demokrasi Indonesia, hingga tantangan penyelenggaraan pemilu di era digital.

Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan bahwa pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Ia menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin negara yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” jelas Agung.

Agung juga memaparkan sejarah perkembangan pemilu di Indonesia sejak Pemilu pertama tahun 1955 hingga era reformasi saat ini. Menurutnya, perjalanan demokrasi Indonesia mengalami berbagai dinamika, mulai dari masa demokrasi awal, Orde Baru, hingga reformasi yang membuka ruang demokrasi lebih luas.

“Pada Pemilu 1999 terdapat 48 partai politik peserta pemilu dan sejak 2004 rakyat dapat memilih presiden secara langsung. Ini menjadi bagian penting perkembangan demokrasi Indonesia,” ujarnya.

Selain menjelaskan jenis-jenis pemilu dan lembaga penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, Agung turut menyoroti sistem pemilu proporsional terbuka yang digunakan di Indonesia serta berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu dari perencanaan hingga penetapan hasil.

Dalam sesi diskusi, perhatian mahasiswa banyak tertuju pada tantangan penyelenggaraan pemilu di era digital. Agung menyebut bahwa perkembangan teknologi membawa tantangan baru berupa hoaks, propaganda media sosial, hingga ancaman keamanan siber.

“Disinformasi digital seperti hoaks, deepfake, dan propaganda di media sosial menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan pemilu modern,” kata Agung.

Ia juga menambahkan bahwa politik uang masih menjadi persoalan yang sulit dihilangkan karena modusnya semakin berkembang dan memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Politik uang sekarang modusnya semakin canggih. Ditambah kondisi ekonomi masyarakat, ini menjadi tantangan besar bagi kualitas demokrasi kita,” lanjutnya.

Selain itu, Agung menjelaskan bahwa ancaman kebocoran data dan serangan siber menjadi perhatian penting apabila sistem pemilu digital diterapkan di Indonesia. Menurutnya, hingga saat ini Indonesia masih menggunakan sistem pemilu manual untuk pemilu nasional karena pertimbangan keamanan dan kesiapan teknologi.

“Beberapa negara memang sudah menggunakan sistem digital berbasis teknologi tertentu, tetapi ada juga yang kembali ke sistem manual karena persoalan keamanan siber,” jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, mahasiswa juga menanyakan mengenai perubahan aturan batas usia calon presiden yang sempat menjadi perhatian publik. Menanggapi pertanyaan tersebut, Agung menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga wajib dijalankan oleh penyelenggara pemilu.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu KPU wajib menjalankan putusan tersebut,” ungkapnya.

Kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai sistem pemilu di Indonesia sekaligus mendorong generasi muda agar lebih kritis, bijak, dan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi di tengah perkembangan era digital.

Foto : Hany

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle