Lompat ke isi utama

Berita

Tekankan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu DIY Ajarkan Strategi Pengawasan Pemilu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY berdiskusi dengan mahasiswa tentang strategi pengawasan pemilu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY berdiskusi dengan mahasiswa tentang strategi pengawasan pemilu

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memberikan pembekalan kepada mahasiswa mengenai strategi pencegahan kerawanan pemilu melalui kegiatan edukasi yang diselenggarakan pada Senin (29/6/2026) di Ruang Abipraya Bawaslu DIY. Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu DIY, Umi Illiyina, sebagai pemateri.

Dalam paparannya, Umi Illiyina menjelaskan bahwa pencegahan merupakan strategi utama Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi. Melalui ilustrasi "Pohon Pemilu", peserta diajak memahami bahwa pemilu yang demokratis harus dibangun sejak dini dengan mengenali berbagai potensi kerawanan yang dapat mengganggu jalannya penyelenggaraan pemilu.

"Pencegahan menjadi langkah paling efektif dalam menjaga integritas pemilu. Kuncinya adalah mengidentifikasi potensi kerawanan sejak awal agar pelanggaran dapat diminimalkan sebelum terjadi," ujar Umi Illiyina.

Pada sesi diskusi, peserta diajak mengidentifikasi berbagai bentuk kerawanan pemilu, di antaranya praktik politik uang, intimidasi terhadap pemilih, pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri, penyebaran hoaks maupun disinformasi, serta isu-isu yang mengandung unsur SARA. Menurut Umi, berbagai kerawanan tersebut dapat dipicu oleh rendahnya literasi politik dan literasi digital masyarakat, lemahnya penegakan hukum, kondisi ekonomi, hingga rendahnya kepedulian masyarakat terhadap proses demokrasi.

Ia juga menjelaskan bahwa dampak dari kerawanan pemilu tidak hanya memicu konflik sosial dan penyebaran fitnah, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu serta meningkatkan angka golongan putih (golput).

Selain membahas upaya pencegahan, peserta diberikan pemahaman mengenai klasifikasi pelanggaran pemilu yang terdiri atas pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Materi juga mencakup penjelasan mengenai dua jenis sengketa pemilu, yaitu sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu dan sengketa hasil yang diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Pada akhir sesi, mahasiswa diajak berdiskusi mengenai kontribusi generasi muda dalam menjaga demokrasi. Berbagai gagasan disampaikan peserta, mulai dari mengedukasi teman sebaya tentang bahaya politik uang, meningkatkan kesadaran untuk memilah informasi di media sosial, mengampanyekan bahaya hoaks, hingga menyebarluaskan informasi yang benar kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Umi Illiyina mengapresiasi antusiasme peserta dan menegaskan bahwa generasi muda memiliki peran strategis dalam menciptakan budaya demokrasi yang sehat.

"Mahasiswa bukan hanya pengguna hak pilih, tetapi juga agen perubahan yang dapat menjadi pelopor pendidikan politik di lingkungannya. Edukasi yang dimulai dari sesama teman akan menjadi langkah nyata dalam mencegah pelanggaran dan memperkuat pengawasan partisipatif," tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu DIY berharap semakin banyak generasi muda yang memahami potensi kerawanan pemilu, memiliki kemampuan untuk menangkal disinformasi, serta berpartisipasi aktif dalam mengawal proses demokrasi sehingga penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas.

Foto: Wandi

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle