Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan JDIH, Bawaslu DIY dan Kabupaten/Kota Lakukan Studi Banding ke Tiga Instansi

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan JDIH, Bawaslu DIY dan Kabupaten/Kota Lakukan Studi Banding ke Tiga Instansi

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati beserta Koordinator Divisi yang membidangi Hukum di Bawaslu kabupaten/kota se-D.I. Yogyakarta, serta segenap operator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota se-D.I. Yogyakarta melakukan studi banding ke Pengadilan Tinggi DIY, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY, dan Kantor Biro Hukum Setda DIY (9/10). Studi banding ke tiga instansi ini dilakukan dalam rangka melakukan penataan dan pengelolaan Dokumentasi Hukum dan Informasi Hukum di Bawaslu D.I. Yogyakarta maupun Bawaslu kabupaten/kota se-D.I. Yogyakarta.

Sebelum melakukan studi banding, Bawaslu DIY mengirimkan alat kerja berisikan beberapa pertanyaan kepada pengelola JDIH di masing-masing instansi. “Bagian Hukum adalah salah satu divisi yang terpenting dalam menyiapkan regulasi atau senjata dalam pengawasan. Tugas pokok kami adalah pengawasan, kami harus siap dan ada regulasi atau hukum yang menjadi dasarnya. Jika (regulasi atau hukum) tidak dikelola secara baik maka tidak tepat dalam melakukan pengawasan,” ujar Sutrisnowati ketika menjelaskan maksud dan tujuan dari studi banding ini.

Secara umum, ketiga instansi yang dikunjungi telah memiliki pegawai yang bertugas melakukan pengelolaan JDIH. Terkait peningkatan kapasitas pelaksana pengelola JDIH, baik Kanwil Kemenkumham DIY maupun Kantor Biro Hukum Setda DIY telah mengikuti rapat koordinasi, webinar, maupun bimbingan teknis terhadap pengelola JDIH dan melakukan studi banding ke instansi lain. Kanwil Kemenkumham DIY secara khusus bahkan telah melaksanakan kegiatan pengelolaan JDIH dengan mengundang instansi pusat dan eksternal yang memiliki kompetensi khusus serta membuka ruang seluas-luasnya dengan melakukan sosialisasi dengan pihak luar. Sementara Pengadilan Tinggi DIY belum melakukan kegiatan spesifik untuk meningkatkan kapasitas pelaksana pengelola JDIH.

Kanwil Kemenkumham DIY telah melakukan inovasi dalam pengelolaan JDIH dengan menggunakan aplikasi Indonesian Legal Documentation Information System (ILDIS) yang telah disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI. Sedangkan Kantor Biro Hukum Setda DIY melakukan inovasi dengan mengalihbahasakan produk hukum lama, terutama produk hukum terkait pertanahan yang menggunakan Bahasa Jawa kuno, ke bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris agar lebih mudah dimengerti.

Studi banding ke tiga instansi tersebut menunjukkan bahwa hal penting yang perlu disiapkan oleh instansi terkait pembangunan JDIH antara lain SDM yang mumpuni, anggaran dan sarana prasarana yang memadai, serta komitmen bersama antar pimpinan dan pengelolaan JDIH. “Hasil studi banding ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk meningkatkan serta membangun inovasi baru dalam pengelolaan JDIH,” tutup Sutrisnowati.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle