Tingkatkan Pemahaman tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu DIY Gelar Silih Suluh
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) kembali menggelar kegiatan Silih Suluh sebagai forum berbagi pengetahuan antarbagian guna memperkuat kapasitas internal kelembagaan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (10/7/2026) pukul 09.00 WIB ini mengangkat tema "Mekanisme Sederhana Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu".
Kegiatan diikuti oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Plt. Kepala Sekretariat, para Kepala Bagian, serta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu DIY.
Forum Silih Suluh diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman seluruh pegawai terhadap mekanisme penanganan pelanggaran pemilu sehingga setiap bagian memiliki perspektif yang sama mengenai tugas dan fungsi pengawasan kepemiluan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai alur penanganan dugaan pelanggaran pemilu, mulai dari proses penerimaan laporan masyarakat, penanganan temuan hasil pengawasan, hingga mekanisme tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peserta juga diberikan penguatan mengenai klasifikasi berbagai jenis pelanggaran pemilu beserta mekanisme penanganannya.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu DIY menyampaikan bahwa penguatan kapasitas internal menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme jajaran Bawaslu, terutama dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"Melalui forum Silih Suluh, seluruh jajaran diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu sehingga koordinasi antarbagian dapat berjalan lebih efektif dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal," ujarnya.
Sementara itu, Abdi Harahap selaku Analis Hukum Ahli Muda dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa setiap pegawai Bawaslu, meskipun berasal dari fungsi yang berbeda, perlu memahami proses penanganan pelanggaran sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Pemahaman tersebut mencakup mekanisme pelaporan, penanganan temuan hasil pengawasan, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam proses penanganan pelanggaran pemilu.
Selain membahas mekanisme penanganan laporan dan temuan, peserta juga dikenalkan kembali pada jenis-jenis pelanggaran pemilu, meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Melalui kegiatan Silih Suluh, Bawaslu DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan. Penguatan pemahaman lintas bidang diharapkan mampu menciptakan koordinasi yang lebih solid, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Foto : Eko
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY