Utamakan Upaya Pencegahan, Bawaslu DIY Mengajak Generasi Muda untuk Mitigasi Terjadinya Sengketa Antar Peserta Pemilu 2024
|
Yogyakarta -- Dalam rangka meminimalkan terjadinya Sengketa Proses Pemilu pada tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bawaslu DIY menyelenggarakan kegiatan dengan tema “Peran Generasi Muda dalam Mitigasi Terjadinya Sengketa Antar Peserta Pemilu 2024 pada Tahapan Pencalonan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota” pada hari Sabtu, 29 Oktober 2023 di Grand Rohan Jogja. Kegiatan ini mengundang kepemudaan DPD, sayap partai, dan organisasi kepemudaan sebagai peserta.
“Hari ini kami mengajak para generasi muda karena pemilu mendatang ada di pundak saudara-saudara yang ada di tempat ini. Hal ini juga mengingat komposisi pemilih saat ini didominasi oleh pemilih muda. Mudah-mudahan Bapak/Ibu sekalian dapat menjadi bagian untuk turut memitigasi terjadinya sengketa pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib dalam sambutan pembukaannya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati memaparkan bahwa secara umum, dasar hukum yang menjadi pedoman Bawaslu adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 9 Tahun 2022 tentang Tatacara Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Keputusan Bawaslu Nomor 3/PS.00/K1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Sengketa antar peserta biasanya sering terjadi pada penetapan daftar calon, masa kampanye, dan penghitungan suara. “Harapannya kita bisa bersama-sama menjaga Yogyakarta agar selesai di pencegahan saja. Atau jika sampai di penindakan, kita dapat mengutamakan upaya mediasi atau musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu. Mari kita memiliki pemahaman yang sama bahwa segala sesuatu bisa dibicarakan baik-baik,” papar Sutrisnowati.
Komandan Korem 072/Pamungkas Brigjen TNI Joko Purnomo kemudian menyampaikan bahwa TNI telah melakukan deteksi dini potensi sengketa pada masa pra-pemilu, pemilu, dan pasca-pemilu. Penyelesaian sengketa pemilu harus dilakukan dengan segera, menyeluruh, efektif, dan diselesaikan oleh badan-badan independen yang tidak berpihak. “Ke depan harapan kita adalah agar kita semua tidak terkotak-kotak hanya karena berbeda calon dan aspirasi. Apalagi hujat-menghujat dan bermusuhan hanya karena berada di pihak yang berbeda kubu dan partai. Masyarakat menginginkan kemajuan dan kemartabatan bangsa, bukan menjadikan pemilu sekadar ajang perebutan kekuasaan semata,” tegasnya.
Di sesi terakhir, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda DIY AKBP Tri Wiratmo memaparkan bahwa Polri telah membentuk Operasi Mantap Brata 2024, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kamseltiblancar, Satgas Tindak, Gakkum, Humas dan Banops, yang bertujuan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran selama proses pemilihan. “Upaya preventif lebih diutamakan, penegakan hukum menjadi alternatif terakhir”, tutupnya.