Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Kawal Sinkronisasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu DIY kawal rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah DIY untuk memastikan data yang sinkron dari hasil pengawasan Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY

Bawaslu DIY kawal rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah DIY untuk memastikan data yang sinkron dari hasil pengawasan Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY pada Senin (6/7/2026) di Kantor KPU DIY. Rapat dipimpin Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dan dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, unsur TNI/Polri, pemerintah daerah, serta partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat DIY. 

Rapat pleno digelar sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan selanjutnya diatur oleh Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan pasca-Pemilu dan Pemilihan. Hasil rekapitulasi Semester I Tahun 2026 merupakan akumulasi dari pleno PDPB di lima kabupaten/kota yang telah dilaksanakan pada 2 Juli 2026 dan selanjutnya akan menjadi bagian dari rekapitulasi tingkat nasional. 

Dalam forum tersebut, KPU DIY menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 dengan jumlah 2.954.164 pemilih, terdiri dari 1.438.982 pemilih laki-laki dan 1.515.182 pemilih perempuan yang tersebar di 78 kapanewon/kemantren dan 438 kelurahan/desa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumlah tersebut meningkat 24.577 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi Semester II Tahun 2025. 

Pada kesempatan itu, Mohammad Najib selaku Ketua Bawaslu DIY yang hadir beserta Anggota Bawaslu DIY, Umi Illiyina selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat da Humas Bawaslu DIY menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah menindaklanjuti berbagai saran perbaikan hasil pengawasan Bawaslu selama proses pemutakhiran data pemilih. Namun demikian, Bawaslu juga memberikan sejumlah catatan penting untuk meningkatkan kualitas data pemilih.

"Kami mengapresiasi tindak lanjut KPU terhadap saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu. Ke depan, validitas data pemilih, khususnya data pemilih disabilitas, perlu terus diperkuat agar tidak terjadi penghitungan ganda dan dapat menjadi dasar penyediaan aksesibilitas yang tepat di TPS," ujar Najib. 

Selain itu, Umi Illiyina menyampaikan dua hasil pengawasan yang diminta untuk diteruskan kepada KPU RI. Pertama, masih ditemukannya ketidaksinkronan antara data pada Sidalih dengan layanan Cek DPT Online pada Triwulan I di mana sebagian data hasil pemutakhiran yang telah ditetapkan belum tampil pada layanan pengecekan daring pada Triwulan II ditingkat Kabupaten/Kota. Kedua, perubahan mekanisme akses Cek DPT Online yang kini menggunakan verifikasi One Time Password (OTP) dinilai berpotensi menyulitkan sebagian masyarakat, khususnya pemilih lanjut usia dan masyarakat di wilayah pedesaan yang tidak memiliki akses telepon seluler pribadi. 

Menanggapi masukan tersebut, KPU DIY menyatakan bahwa pembaruan data pada layanan Cek DPT Online dilakukan setelah rekapitulasi tingkat nasional, sedangkan mekanisme verifikasi OTP merupakan kebijakan KPU RI yang diterapkan untuk meningkatkan keamanan data pemilih. Meski demikian, seluruh masukan dari Bawaslu DIY akan diteruskan sebagai bahan evaluasi di tingkat pusat. 

KPU DIY juga menjelaskan bahwa validasi data pemilih disabilitas akan terus diperkuat melalui penyandingan data bersama Dinas Sosial dan organisasi penyandang disabilitas guna menghasilkan data yang lebih akurat dan mendukung penyediaan aksesibilitas pada pelaksanaan Pemilu mendatang. 

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Bawaslu DIY mendorong agar sinkronisasi data antara Sidalih dan Cek DPT Online terus ditingkatkan, akses layanan informasi pemilih semakin mudah dijangkau masyarakat, serta penyandingan data pemilih disabilitas dilakukan secara berkelanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu 2029 yang demokratis dan berintegritas. 

Foto: Nunung

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle