Bawaslu DIY Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020
|
Sejak Jumat 26 Februari 2021, Bawaslu D.I. Yogyakarta memulai sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota se- D.I. Yogyakarta. Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 berisi tentang tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum. Ketua Bawaslu D.I. Yogyakarta sekaligus Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Bagus Sarwono, memulai sosialisasi pertama di Bawaslu Kabupaten Bantul, kemudian ke Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sebagai tujuan sosialisasi selanjutnya. Sosialisasi diikuti oleh seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten.
Dalam sosialisasi tersebut Bagus Sarwono memaparkan bahwa menurut Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020, peningkatan kapasitas pengawas pemilu perlu ditingkatkan. Hal ini didukung oleh aturan tentang bimbingan teknis, wadah konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta fasilitasi. Selain itu juga terdapat poin tentang pengawasan terhadap kinerja pengawas pemilu yang perlu dilaporkan secara periodik. Bagus Sarwono juga menegaskan bahwa pengawas pemilu harus bekerja sesuai dengan aturan dan kode etik. “Apabila ada pelanggaran terhadap aturan dan kode etik, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan yang dipaparkan dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020”, tegas Bagus.
Dengan adanya Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020, diharapkan kinerja pengawas pemilu dapat meningkat. “Bawaslu Kabupaten dan Kota se-D.I. Yogyakarta diharapkan mampu melaksanakan Perbawaslu tersebut dengan baik”, imbuh Bagus.