Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu 2029, Bawaslu DIY Dorong Sinergi Pemutakhiran Data Partai Politik

Jelang Pemilu Tahun 2029 mendatang, Bawaslu DIY dan KPU DIY lakukan sinkronisasi data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

Jelang Pemilu Tahun 2029 mendatang, Bawaslu DIY dan KPU DIY lakukan sinkronisasi data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DIY, serta partai politik tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti rapat koordinasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Workplace pada Rabu (8/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan menyampaikan hasil verifikasi pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026, mendorong partai politik untuk terus melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan sebagai bentuk kesiapan menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu Tahun 2029, menghimpun berbagai kendala yang dihadapi selama proses pemutakhiran data, serta mengingatkan kembali persyaratan partai politik sebagai peserta pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam paparannya, KPU DIY menyampaikan bahwa pada Semester I Tahun 2026 terdapat 15 partai politik yang melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain mengumumkan rekapitulasi hasil pemutakhiran data, KPU DIY juga membuka pelaksanaan pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2026 dan menegaskan kesiapan layanan helpdesk SIPOL untuk membantu penyelesaian berbagai kendala teknis yang dihadapi partai politik.

Forum tersebut juga menjadi ruang dialog antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Perwakilan partai politik menyampaikan perkembangan proses pemutakhiran data di masing-masing organisasi, mulai dari perubahan struktur kepengurusan, distribusi akun SIPOL dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kepada pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pelaksanaan musyawarah daerah, hingga berbagai kendala teknis yang berkaitan dengan akses administrator SIPOL.

Mewakili Bawaslu DIY, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisnowati,mengapresiasi langkah KPU DIY dan seluruh partai politik yang telah berkomitmen melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk mitigasi dini yang penting untuk mendukung kelancaran tahapan Pemilu Tahun 2029.

Sutrisnowati juga mengingatkan agar setiap partai politik melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi, khususnya terkait keselarasan identitas pengurus dengan dokumen pendukung yang diunggah dalam SIPOL. Ketelitian dalam proses pemutakhiran data dinilai dapat meminimalkan potensi permasalahan administratif pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

Selain itu, Bawaslu DIY menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan KPU DIY dan partai politik melalui koordinasi serta pendampingan dalam rangka memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik pada Semester II Tahun 2026 dengan memanfaatkan layanan helpdesk SIPOL secara maksimal. Seluruh pihak juga berkomitmen memperkuat koordinasi dan komunikasi antara KPU DIY, Bawaslu DIY, Kesbangpol DIY, dan partai politik tingkat DIY sebagai bagian dari persiapan menuju tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu Tahun 2029.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan proses pemutakhiran data partai politik dapat berlangsung secara lebih tertib, akurat, dan berkelanjutan sehingga mendukung terselenggaranya tahapan pemilu yang efektif, transparan, dan berintegritas.

Foto     : Yunita

Editor  : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle