Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi: Sejarah Pemilu Indonesia dan Lahirnya Pengawasan Pemilu yang Independen

Agung Nugroho memaparkan sejarah pengawasan pemilu pada Konsolidasi Demokrasi

Agung Nugroho memaparkan sejarah pengawasan pemilu pada Konsolidasi Demokrasi

YOGYAKARTA — Sejarah pemilu di Indonesia menunjukkan dinamika panjang perjalanan demokrasi yang terus berkembang dari masa ke masa. Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955 di era Orde Lama dan hingga kini masih dianggap sebagai salah satu pemilu paling demokratis dalam sejarah bangsa. Sejarah tersebut dipaparkan oleh Agung Nugroho selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Pelatihan, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DIY di depan mahasiswa dan jajaran sekretariat Bawaslu DIY yang menjadi peserta Konsolidasi Demokrasi di ruang rapat Abhipraya pada Selasa pagi (10/02/2026).

Memasuki masa Orde Baru, pemilu kembali digelar pada tahun 1971 sebagai pemilu pertama di era tersebut. Pemilu ini kemudian diikuti pemilu 1977 dan 1982 dengan jumlah partai politik yang semakin disederhanakan, yakni Golkar, PPP, dan PDI. Dalam rentang waktu pemilu 1971 hingga 1997, Golkar selalu memenangkan pemilu dengan perolehan suara dominan, berkisar antara 60 hingga 75 persen.

Secara de facto, pemilu pada tahun 1955 dan 1971 berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Baru pada Pemilu 1982 dibentuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak), meskipun posisinya masih berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. 

Pemilu pertama pada era Reformasi dilaksanakan pada tahun 1999 dan diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pemilu 1999 dinilai sebagai pemilu kedua paling demokratis setelah Pemilu 1955. Selanjutnya, pemilihan presiden secara langsung pertama kali digelar pada tahun 2004 yang mengantarkan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden.

Seiring perkembangan demokrasi, kelembagaan pengawasan pemilu pun terus diperkuat. Sebelum Reformasi, belum terdapat lembaga pengawas pemilu yang independen. Pada 1999, Panwaslu dibentuk secara ad hoc. Kemudian melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, lahirlah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas pemilu tingkat nasional. Penguatan kewenangan dan struktur berlanjut melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 hingga ke tingkat daerah. Puncaknya, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu ditetapkan sebagai lembaga permanen dari pusat hingga kabupaten/kota dengan kewenangan pengawasan, pencegahan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Penguatan kelembagaan Bawaslu menjadi bagian penting dalam memastikan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan partisipatif sebagai fondasi utama demokrasi Indonesia,” ungkap Agung menutup paparannya.

 

Foto : Eko

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle