Lompat ke isi utama

Berita

Peran Perempuan Pada Pilkada 2020

Peran Perempuan Pada Pilkada 2020

Platform Aksi Beijing dan Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk Diskrimasi terhadap Perempuan (CEDAW), mengamanatkan demokrasi adanya persamaan akses dan peran serta perempuan dan laki-laki atas dasar persamaan derajat, dalam semua wilayah dan tataran kehidupan publik, terutama posisi pengambilan keputusan. Pilkada Serentak Tahun 2020 pada situasi pandemic Covid-19 telah selesai digelar, maka sangat penting untuk melihat bagaimana keterlibatan perempuan, apa hambatan dan tantangan keterlibatan perempuan selama ini. Berangkat dari itu, Bawaslu DIY menyelenggarakan Webinar dengan judul “Peran Perempuan Pada Pilkada 2020”.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono dan dimoderatori oleh Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati. Narasumber pada kegiatan ini yaitu : Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Bawaslu RI), Alimatul Qibtiyah (Anggota Komnas Perempuan), Sri Nuryanti (Peneliti LIPI), dan Amalinda Savirani, (Pegiat Perempuan & Akademisi UGM).

Sri Nuryanti memaparkan, perempuan sebelumnya hanya berada di wilayah domestik “konco wingking”/mitra dalam urusan domestik. Tapi kini banyak terjadi pertukaran peran. Perempuan sudah banyak berperan di sektor politik, sosial dan ekonomi. Dalam catatan Nuryanti, dari Pemilu ke Pemilu, jumlah keterwakilan perempuan mengalami peningkatan. Pemilu 1999 sebanyak 9 %, Pemilu 2004 sebanyak 12 %, Pemilu 2009 sebanyak 19 %, Pemilu 2014 sebanyak 18% dan Pemilu 2019 sebanyak 28,17%.

Amalinda Savirani memaparkan, Persoalan Supply Caleg perempuan yaitu para kandidat perempuan memiliki kualifikasi, tapi tidak memiliki sumberdaya yang memadai (economic capital, social capital, dan symbolic capital). Para kandidat perempuan memiliki kualifikasi tapi tidak memiliki waktu karena sudah sibuk mengurus keluarga. Sehingga, berakibat pada “persoalan demand”. Parpol enggan mendukung pencalonan kader perempuan. Parpol lebih memprioritaskan kader perempuan yang memiliki sumber daya yang memadai. Fenomena yang terjadi yaitu “perempuan dinasti” (kerabat para politisi/pejabat incumbent). Inilah pangkal masalah yang menyebabkan Pemilih tidak mempercayai kapasitas calon politisi perempuan/pemilih (karena vote buying) lebih memilih politisi perempuan yang memiliki sumberdaya besar.

Dalam catatan Ratna Dewi Petalolo, ada beberapa peran perempuan dalam pengawasan Pilkada 2020. Misalnya saja pengawasan pada saat Pandemi dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Selain itu, pengawasan logistik dengan jarak yang cukup jauh dan medan yang tidak mudah. Perempuan juga turut menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Tangerang Selatan tersengat listrik.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle