Siapkan Satu Data, Bawaslu DIY Matangkan Penyimpanan Arsip Bersama
|
YOGYAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu DIY) terus mendorong penguatan tata kelola data dan arsip digital melalui rapat koordinasi internal terkait implementasi “Satu Data Bawaslu”. Rapat yang dilakukan secara daring melalui platform Zoom pada Jumat pagi (22/05/2026) ini membahas pengelolaan server, penyimpanan arsip, hingga standardisasi penamaan folder dan file antarbagian.
Rapat ini dihadiri oleh Bayu Mardinta Kurniawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Agung Nugroho selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DIY, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Kepala Bagian di Bawaslu DIY beserta jajaran sekretariat.
Dalam pembukaan rapat, Hasto Pambudi Tomo selaku Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas menyampaikan bahwa pembahasan kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah memetakan kondisi data di masing-masing bagian. Fokus utama diarahkan pada penyediaan sarana penyimpanan data yang lebih terintegrasi dan aman.
“Pagi ini kita membahas sarana penyimpanan data di tiap bagian termasuk folder penyimpanannya. Saat ini data masih tersebar di Google Drive maupun penyimpanan masing-masing individu sehingga berisiko hilang apabila perangkat mengalami kerusakan,” ujar Hasto.
Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Djoni Irfandi, menegaskan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari pembelajaran kelembagaan dan penguatan tata kelola organisasi. Ia juga menyinggung catatan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu.
“Satu data merupakan hal yang cukup penting. Kemarin ada catatan dari ANRI bahwa Bawaslu belum cukup maksimal dalam penyampaian data dan arsip terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, menjelaskan bahwa pengembangan sistem satu data dilakukan secara bertahap. Tahap awal berupa pemetaan kondisi eksisting, sumber daya manusia, hingga pola pengelolaan data di setiap divisi.
“Kita ingin membangun pondasi pengawasan pemilu yang modern. Integrasi data ini dapat membantu pengambilan keputusan berbasis data yang kuat dan menjadi modal penting menghadapi pemilu mendatang,” ujar Bayu.
Dalam rapat tersebut juga dibahas kondisi dua server penyimpanan data yang saat ini dimiliki Bawaslu DIY. Berdasarkan hasil uji coba yang dipaparkan oleh Subkoordinator SDM dan Organisasi, Amri, akses penyimpanan masih terbatas pada drive tertentu sehingga belum optimal digunakan bersama.
“Ada dua drive yakni C dan D. Drive C dapat diakses komputer lain, sedangkan drive D masih terkunci karena pengaturan keamanan sistem,” jelasnya.
Hal serupa disampaikan staf Datin, Yasir, yang menyebut server di ruang keuangan sebenarnya memiliki kapasitas penyimpanan besar, namun akses berbagi data pada drive tertentu masih dibatasi sistem keamanan.
Menanggapi hal itu, Bayu meminta tim teknis melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan optimalisasi server dapat dilakukan tanpa mengorbankan keamanan data.
“Kita perlu memastikan apakah server ini bisa di-unlock atau perlu penanganan teknisi. Tujuannya agar data tidak lagi menumpuk di perangkat individu,” katanya.
Selain persoalan server, rapat juga membahas standarisasi penamaan folder dan arsip digital berdasarkan ketentuan klasifikasi arsip Bawaslu. Staf arsip, Hilda, menjelaskan bahwa aturan penamaan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2020.
Bayu meminta setiap bagian menyiapkan contoh pola penamaan folder dan file yang selama ini digunakan sebagai bahan penyusunan sistem yang seragam.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan teknis pada pekan berikutnya, termasuk pemetaan data yang akan disimpan di server maupun cloud storage serta simulasi penerapan sistem satu data di lingkungan Bawaslu DIY.
Foto : Eko
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY