Lompat ke isi utama

Berita

Taat Pajak, Bawaslu DIY Selesaikan Lapor SPT di Awal Tahun 2026

Pengisian SPT Tahunan melalui Coretax bersama Kantor Pajak Wilayah DJP DIY

Pengisian SPT Tahunan melalui Coretax bersama Kantor Pajak Wilayah DJP DIY

Yogyakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2025 melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggantikan DJP Online sebelumnya. Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) beserta Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY melakukan pengisian SPT tersebut secara klasikan bersama Kantor Pajak Wilayah DJP DIY di ruang rapat Abhipraya Bawaslu DIY pada hari Senin pagi (02/02/2026).

Pada pengisian SPT ini, hadir Yusuf Widodo selaku penyuluh dari Kantor Pajak Wilayah DIY beserta staf sebagai narasumber dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY beserta jajaran dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.

Pengisian berlangsung dalam dua sesi, di mana setiap sesi berlangsung selama dua jam. Pengisian tersebut dibantu oleh Kantor Pajak Wilayah DJP DIY dikarenakan sistem yang masih baru. Pengisian dicocokan dengan bukti potong yang telah terunggah. Pada siang hari, SPT telah terisi sepenuhnya dan telah diunggah buktinya dalam drive yang telah disediakan oleh Bawaslu DIY bagi seluruh jajaran Bawaslu di wilayah DIY. 

“Bagi yang sudah selesai, silakan untuk unggah bukti melalui tautan yang tersedia sebagai bukti bahwa kita sudah lapor SPT Tahunan sebagai wajib pajak yang taat pajak,” tegas Screning Yosmar Dano selaku Kepala Sekretariat Bawaslu DIY.

Yusuf Widodo menjelaskan bahwa kesempatan kali ini sangat berharga karena Bawaslu DIY setahap lebih cepat dalam pelaporan pajak tahunan, hal ini sebagai sebuah komitmen besar bahwa Bawaslu DIY telah sadar  dan taat pajak sebagai wajib pajak.

“Ini sebuah langkah besar, sebagai wajib pajak kita harus sadar dan taat pajak. Bawaslu DIY telah mencontohkan sebagai wajib pajak kita tidak boleh menunda pelapora ini sebagai kepentingan kita bersama,” papar Yusuf.

 

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

Foto : Heri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle