Lompat ke isi utama

Pers Release

Ramadhan Demokrasi #2: Perkuat Pengawasan Partisipatif Berbasis Kearifan Lokal Cegah Politik Uang

YOGYAKARTA – Bawaslu DIY kembali menggelar Ngabuburit Pengawasan Ramadhan Demokrasi #2 secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (3/3/2026) pukul 15.00 WIB. Mengangkat tema “Penguatan Pengawasan Partisipatif Berbasis Kearifan Lokal dalam Pencegahan Politik Uang”, kegiatan ini diikuti jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, stakeholder, perguruan tinggi, pemantau pemilu, Desa Anti Politik Uang (APU), komunitas Jaga Warga, serta masyarakat umum.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta dan narasumber. Ia menegaskan bahwa pencegahan politik uang menjadi fokus penting Bawaslu DIY dalam menyongsong Pemilu 2029 yang lebih baik. Refleksi atas Pemilu dan Pemilihan 2024, menurutnya, menunjukkan capaian positif berkat kolaborasi kabupaten/kota, mitra, dan masyarakat sipil dalam pengawasan partisipatif.

“Merefleksi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 mengantarkan Bawaslu D.I. Yogyakarta memperoleh prestasi di mana hal tersebut tidak terlepas dari peran Kabupaten/Kota, mitra, dan masyarakat sipil yang berani mengawal pengawasan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Pada sesi materi, Wasingatu Zakiyah (Caksana Institute) menekankan bahwa pemberantasan politik uang tidak dapat dilakukan secara instan. Ia menyoroti dampak biaya politik yang tinggi terhadap munculnya tekanan “balik modal” dan potensi korupsi yang ditimbulkannya. Menurutnya, strategi berbasis kearifan lokal melalui penguatan Desa APU harus bertumpu pada tiga pilar yakni struktur hukum, kultur hukum, dan substansi hukum. Langkah strategis meliputi perencanaan desa, penguatan regulasi lokal, peningkatan kapasitas kelompok perempuan dan pemuda, serta peneguhan komitmen lintas pihak.

“Langkah stretagis yang dapat dilakukan saat ini untuk membangun gerakan anti korupsi melalui Kesepakatan dengan Desa  adalah dengan membuat perencanaan strategis, menyiapkan regulasi desa, peningkatan kapasitas tim, perempuan, muda-mudi, kelompok agama, dan sebagainya serta meneguhkan komeitmen para pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Azmi Fathu Rohman dari Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memaparkan bahwa praktik politik uang menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi. Ia menekankan pentingnya memperluas pengawasan partisipatif, termasuk melalui penguatan Desa APU, penyederhanaan mekanisme pelaporan, penyediaan ruang aman bagi pelapor, serta kolaborasi multi-stakeholder. Dari sisi kultural, diperlukan rekontekstualisasi pemahaman masyarakat dan penguatan peran citizen journalism.

“Desa APU tidak hanya untuk menghapus praktek politik uang tetapi upaya merawat dan meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi khususnya merawat demokrasi,” paparnya.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan, mulai dari peran Bawaslu dalam memetakan kerawanan politik uang, kontribusi tokoh agama dan adat dalam membangun kesadaran moral masyarakat, hingga posisi ASN dalam menjaga netralitas di tengah dinamika opini publik. Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan organisasi sosial secara berkelanjutan.

Melalui forum Ramadhan Demokrasi ini, Bawaslu DIY meneguhkan komitmen memperluas gerakan pengawasan partisipatif berbasis desa sebagai ikhtiar kolektif merawat integritas Pemilu dan demokrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Foto : Yasir Alhuda

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

 

Berkas Pendukung
Pers Release
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle